Bandung, Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbukti menerima setoran dari juru parkir ilegal akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” kata Erwin saat meninjau lokasi di kawasan Balonggede, Rabu (8/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredarnya video viral seorang juru parkir yang meminta tarif Rp30.000 untuk satu mobil di depan Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Juru parkir bernama Sani Sanjaya telah diamankan oleh Polsek Regol bersama UPTD Parkir Dishub Kota Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai langkah pencegahan, Dishub menutup sementara area parkir di lokasi kejadian dengan memasang water barrier.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menyebut pihaknya akan melakukan pendataan ulang dan penertiban terhadap juru parkir liar di seluruh wilayah kota. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat di Kota Bandung adalah Rp5.000 per jam, sedangkan untuk roda dua disesuaikan dengan zona parkir. Dengan demikian, pungutan Rp30.000 yang dilakukan juru parkir tersebut tergolong pungli.
Dishub Kota Bandung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui akun Instagram @uptparkirkotabandung dan WhatsApp SIMDEK di nomor 0813-1223-8822.
Erwin menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga integritas pelayanan publik. Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan berjalan tegas dan konsisten.
“Bandung harus bebas dari pungli. Tidak ada toleransi bagi pelaku, termasuk aparat yang terlibat,” tegasnya.
