Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” milik Trans7. Keputusan ini diambil setelah Rapat Pleno KPI Pusat pada Selasa (14/10/2025), menyusul banyaknya aduan publik atas tayangan yang dinilai menyinggung pesantren dan para kiai.
KPI menilai konten yang ditayangkan dalam episode 13 Oktober 2025 mengandung narasi provokatif dan tidak pantas, di antaranya menyebut kehidupan pesantren dengan nada merendahkan. Tayangan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan organisasi Islam.
Melanggar Aturan Penyiaran dan Etika Publik
Dalam pernyataannya, KPI menyebut bahwa Trans7 telah melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
-
Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 6 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan lembaga penyiaran menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
-
Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012 Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a), yang melarang penggambaran lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat secara olok-olok atau tidak pantas.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa isi tayangan tersebut “melukai banyak pihak, khususnya kalangan santri,” dan mencederai nilai-nilai luhur penyiaran. KPI menekankan bahwa media harus berperan sebagai perekat sosial, bukan sumber provokasi atau konflik di tengah masyarakat.
Desakan dari Kalangan Pesantren dan Ormas Islam
Reaksi keras datang dari berbagai pihak. PWNU Jawa Timur mendesak KPI dan Dewan Pers menjatuhkan sanksi tegas terhadap Trans7, bahkan meminta agar izin siaran dievaluasi jika ditemukan pelanggaran serius.
Sementara itu, Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP) meminta KPI memanggil pihak Trans7 dan memeriksa tim produksi serta penyiar yang terlibat dalam episode bermasalah tersebut.
Gelombang kritik juga meluas di media sosial, di mana publik menilai tayangan itu tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan dan tradisi pesantren yang selama ini menjadi bagian penting dari kebudayaan Indonesia.
Momentum Koreksi Dunia Penyiaran
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana lembaga penyiaran menjalankan fungsi kontrol dan etika redaksi. Beberapa catatan kritis yang mengemuka antara lain:
-
Apakah proses penyuntingan dan verifikasi konten sudah dilakukan dengan cermat sebelum ditayangkan?
-
Mengapa tayangan yang berpotensi menyinggung kelompok masyarakat bisa lolos dari pengawasan internal?
-
Bagaimana keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab moral di ruang publik?
KPI menilai kasus ini harus menjadi momentum koreksi bagi seluruh lembaga penyiaran agar memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap tayangan sejalan dengan prinsip edukatif, informatif, dan menghormati nilai-nilai sosial masyarakat.
Sanksi terhadap Xpose Uncensored menjadi peringatan keras bahwa kebebasan media tidak boleh lepas dari tanggung jawab etika dan hukum. Tayangan yang menyinggung lembaga pendidikan dan keagamaan bukan hanya melanggar aturan penyiaran, tetapi juga berpotensi memecah harmoni sosial.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Trans7 untuk memperbaiki kesalahan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
