
Bandung Barat, 30 Juni 2025 – Tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat penadah sepeda motor hasil curian yang beroperasi di sebuah rumah panggung di Kampung Ciharashas, RT 04/04, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Penggerebekan ini dilakukan setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan ini bermula dari laporan kasus pencurian sepeda motor Suzuki Smash tahun 2003 di wilayah Padalarang. Polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial HS (24), yang mencuri motor korban saat selesai menunaikan salat subuh. Dari pengakuan HS, motor curian tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial C, warga Kampung Ciharashas, yang diketahui berperan sebagai penadah sekaligus operator pembongkaran kendaraan curian.
Temuan di Lokasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan unit sepeda motor yang telah dibongkar (dikanibal), berbagai suku cadang, serta puluhan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Aktivitas di rumah tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, dengan modus menjual onderdil motor hasil curian secara terpisah.
Pelaku C mengaku menjual suku cadang motor hasil curian dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per unit, dan memperoleh keuntungan rata-rata sebesar Rp 200 ribu per motor.
Tersangka dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara C dikenakan Pasal 481 KUHP karena terbukti secara berulang menerima dan menjual barang hasil kejahatan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Ia juga mengajak warga agar aktif melaporkan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi penampungan atau pembongkaran kendaraan ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, dengan meningkatkan kinerja dan kehadiran kepolisian di tengah masyarakat.