
Oleh Pradipta Pandu Mustika
Disunting oleh Yuri muhammad sofyan
Di tengah krisis global akibat timbunan sampah plastik, muncul secercah harapan dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Sebuah kolaborasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), komunitas bank sampah, dan pemerintah daerah melahirkan inovasi teknologi pengolah limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif bernama Petasol.
<span;>
<span;>Melalui pengembangan mesin Fast Pyrolysis 5.0 (Faspol 5.0), sampah plastik tak lagi menjadi beban, melainkan sumber energi baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat lokal. Teknologi ini menjadi jawaban atas persoalan lingkungan sekaligus solusi alternatif untuk ketahanan energi desa.
Krisis Sampah Plastik yang Tak Terelakkan
Masalah sampah plastik bukan hanya tantangan lokal, melainkan ancaman global. Data dari Program Lingkungan PBB (UNEP) tahun 2021 mencatat, dunia memproduksi lebih dari 400 juta metrik ton plastik setiap tahun, sebagian besar di antaranya adalah plastik sekali pakai.
Namun, hanya sekitar 9 persen yang berhasil didaur ulang, dan 12 persen dimusnahkan melalui pembakaran. Sisanya, sekitar 19 hingga 23 juta metrik ton per tahun, mencemari lingkungan, mulai dari TPA hingga laut.
Di Indonesia, plastik menjadi sumber sampah terbesar kedua, dengan kontribusi 19,74 persen dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 34,21 juta ton pada 2024. Akibat kebocoran limbah plastik ke laut, BRIN memperkirakan kerugian ekonomi mencapai Rp 255 triliun.
Teknologi Pirolisis sebagai Solusi Energi dan Lingkungan
Terinspirasi dari semangat komunitas, BRIN bersama Bank Sampah Banjarnegara mulai mengembangkan mesin pirolisis sejak 2022. Kolaborasi ini bertujuan menyederhanakan proses pengubahan plastik jenis polietilena (PE) menjadi bahan bakar Petasol yang setara dengan solar.
“Upaya bank sampah untuk menjadikan limbah plastik lebih berguna ternyata penuh tantangan. Karena itu kami hadir memberikan pendampingan teknologi,” ujar Tri Martini, peneliti dari Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan BRIN, dalam diskusi daring pada 28 Mei 2025.
Upaya tersebut akhirnya mengerucut pada pengembangan Faspol 5.0, generasi kelima mesin pirolisis yang telah disempurnakan untuk efisiensi dan keamanan. Kolaborasi ini diformalkan melalui nota kesepahaman antara BRIN dan Pemkab Banjarnegara pada 2023, dan diperluas ke Kota Semarang pada tahun yang sama.
Apa Keunggulan Mesin Faspol 5.0?
Faspol 5.0 dilengkapi dengan teknologi pirolisis multikondensol yang tidak lagi menggunakan pipa spiral (elbow), sehingga mengurangi risiko sumbatan dan ledakan. Hal ini menjadikan proses pembakaran lebih stabil dan aman untuk digunakan masyarakat umum.
Keunggulan lainnya, Faspol 5.0 mampu mengolah beragam jenis sampah plastik, bahkan yang basah dan kotor, dan dilengkapi proses pemurnian, esterifikasi, penyaringan, serta katalis mandiri pengganti bentonit.
Tersedia dalam kapasitas 30 kg, 50 kg, dan 100 kg, mesin ini ideal untuk penggunaan rumah tangga hingga skala industri komunitas. Mesin kapasitas besar bahkan mampu menghasilkan hingga 200 liter Petasol per hari.
Petasol, Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan
Petasol yang dihasilkan dari Faspol 5.0 memiliki angka setana (cetane number/CN) di atas 50, melebihi solar biasa yang berada di angka CN 48. Bahkan dengan bahan baku plastik yang bersih dan kering, angka CN dapat mencapai 53, setara dengan kualitas Pertamina Dex.
Angka cetane adalah indikator penting kualitas bahan bakar diesel. Semakin tinggi angkanya, semakin cepat bahan bakar menyala, yang berarti pembakaran lebih efisien dan ramah mesin.
Dari Limbah Jadi Energi Komunal
Proses produksi Petasol dimulai dari pengumpulan dan penyortiran sampah plastik residu dari rumah tangga dan jaringan bank sampah. Limbah yang telah dipilah dimasukkan ke dalam reaktor Faspol secara bertahap selama 8–10 jam, hingga menghasilkan *crude oil*. Selanjutnya dilakukan proses pemurnian hingga diperoleh bahan bakar Petasol siap pakai.
Budi Trisno Aji, inventor Faspol dari Bank Sampah Banjarnegara, menyebut saat ini sudah ada lebih dari 52 mitra di berbagai daerah, termasuk luar Jawa, yang mereplikasi teknologi ini. Ia berharap ke depan, setiap desa atau kecamatan memiliki mesin Faspol sendiri untuk mengolah sampah dari sumbernya secara mandiri.
Regulasi dan Peran Pemerintah Daerah
Untuk memperkuat pemanfaatan teknologi ini, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar