Pemerintah Kota Bandung kembali memberi kabar gembira bagi warganya. Mulai hari ini, Kamis 9 Oktober 2025, Pemkot resmi memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen bagi seluruh wajib pajak di Kota Bandung. Kebijakan ini disambut hangat oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini menunggak akibat tekanan ekonomi dan belum mampu melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Langkah penghapusan denda ini bukan tanpa alasan. Pemkot Bandung menilai, banyak warga yang sebenarnya memiliki niat baik untuk membayar pajak, namun terkendala oleh beban tambahan akibat akumulasi denda dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan nyata sekaligus memulihkan semangat partisipasi warga dalam membangun kota.
Penjabat Wali Kota Bandung dalam keterangannya menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum sepenuhnya stabil. “Kami memahami kondisi warga yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi. Dengan penghapusan denda ini, kami ingin membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa rasa terbebani,” ujarnya.
Melalui program penghapusan denda ini, wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan PBB tanpa tambahan biaya penalti apa pun. Pemkot juga telah menyiapkan layanan online dan loket khusus di kantor kecamatan serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mempermudah proses pembayaran. Warga dapat langsung mengecek besaran tagihan dan status tunggakan melalui situs resmi atau aplikasi pajak daerah yang telah disediakan.
Antusiasme warga terlihat sejak pagi. Sejumlah loket pembayaran PBB di beberapa kecamatan ramai didatangi warga yang ingin memanfaatkan program ini. Banyak di antara mereka mengaku lega karena beban denda yang sebelumnya menumpuk kini bisa dihapuskan sepenuhnya. “Saya sudah lama ingin bayar pajak, tapi dendanya besar sekali. Sekarang sudah dihapus, rasanya plong,” ujar salah satu warga Antapani.
Dari sisi pemerintah, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Dengan sistem yang lebih transparan dan insentif yang bersifat adil, Pemkot ingin memastikan bahwa pajak benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk semua kategori wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, dengan periode tunggakan yang masih tercatat aktif di sistem Bapenda. Warga cukup membawa bukti kepemilikan dan identitas diri untuk melakukan verifikasi di tempat pembayaran resmi.
Kebijakan ini menjadi momentum penting bagi warga Bandung untuk kembali menata kepatuhan pajak tanpa rasa takut akan beban denda. Di sisi lain, langkah Pemkot ini mencerminkan arah baru pemerintahan yang lebih humanis dan solutif—menempatkan pajak bukan semata-mata sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun kota. Dengan semangat “Bandung Juara” yang kini dihidupkan kembali, penghapusan denda PBB diharapkan menjadi berkah nyata bagi masyarakat sekaligus langkah awal menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan inklusif.
