 
                Bandung — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini, Erwin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan beberapa waktu terakhir, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah data, dokumen, serta keterangan dari pihak terkait.
Menurut Irfan, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada akhir Oktober 2025. Kejaksaan juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan merupakan hasil operasi tangkap tangan, melainkan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pemerintahan daerah.
Kepala Kejari menambahkan, pihaknya akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menganalisis bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan ini. Hingga berita ini diturunkan, Wakil Wali Kota Erwin juga belum menyampaikan pernyataan publik mengenai proses pemeriksaannya di Kejari Kota Bandung.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah di Kota Bandung. Pihak Kejaksaan memastikan akan bekerja secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 
                 
                