Suaralembang.com, 9 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyetujui penambahan kuota tonase sampah yang boleh dibuang dari Kabupaten Bandung Barat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Keputusan ini disambut baik oleh Pemkab Bandung Barat dan dianggap sebagai langkah krusial untuk mengurangi penumpukan sampah di wilayah tersebut. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Sekda Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti, kuota pembuangan sampah dari Bandung Barat dibatasi pada 119,16 ton per hari, atau 1.668,24 ton per periode dua minggu. Aturan kuota serupa juga diterapkan untuk Kota Bandung (981,31 ton/hari) dan Kabupaten Bandung (280,37 ton/hari). Skema penghitungan sampah sendiri baru-baru ini diubah oleh Pemprov Jabar dari sistem “ritase” menjadi sistem “tonase”, guna meningkatkan akurasi dan memperpanjang usia zona perluasan TPA Sarimukti. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan bahwa permintaan penambahan kuota dilakukan melalui beberapa tahapan resmi, mulai dari surat permohonan hingga pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, penambahan kuota sangat dibutuhkan agar proses pembersihan sampah di titik-titik rawan penumpukan dapat dipercepat. Uniknya, Bandung Barat memperoleh diskresi khusus dari Pemprov Jabar—artinya wilayah ini tidak dibatasi kuota seperti daerah lain di Bandung Raya. Diskresi itu memungkinkan pengangkutan sampah tambahan di luar ketentuan semula, sebagai tanggapan atas kondisi lapangan. Jeje Ritchie menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi atas persetujuan tersebut. Ia menekankan bahwa penambahan kuota harus disertai penguatan program pengurangan dan daur ulang sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, RW/RT, dan TPS. Pemprov Jabar, lewat Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait, juga mendorong agar kebijakan kuota disertai pengaturan pelacakan tonase dan prioritas efisiensi dalam pengelolaan sampah, agar TPA Sarimukti tidak cepat penuh. Meskipun diskresi ini membuka ruang yang lebih luas, Bandung Barat tetap dihadapkan pada tugas besar: memastikan bahwa tambahan kuota tidak menjadi jalan keluarnya masalah sampah berkelanjutan. Tanpa kontrol, bisa jadi lonjakan sampah akan menekan kapasitas TPA lebih cepat. Oleh karena itu, kolaborasi dengan masyarakat, edukasi pengurangan sampah, penyediaan fasilitas daur ulang, serta pengawalan pelaksanaan penambahan kuota menjadi kunci agar kebijakan ini efektif dan adil.
