
Jakarta, 12 September 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian. Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengumuman persetujuan pembentukan tim reformasi kepolisian tersebut disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (11/9/2025) malam. Dalam kesempatan itu, Prabowo didampingi sejumlah tokoh lintas agama, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil yang turut memberikan dukungan terhadap agenda reformasi kepolisian.
Presiden menegaskan, pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. “Kepolisian harus semakin dipercaya rakyat. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret dalam melakukan reformasi agar lebih profesional, modern, dan humanis,” ujar Prabowo.
Mandat Tim Reformasi Kepolisian
Tim atau komisi reformasi kepolisian nantinya diberi mandat untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi, tata kelola, serta mekanisme internal Polri.
2. Menyusun rekomendasi strategis terkait peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
3. Mendorong transformasi budaya organisasi agar kepolisian lebih mengutamakan pelayanan publik.
Sejumlah tokoh nasional yang hadir dalam pertemuan di Istana Negara menyatakan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo. Mereka menilai, reformasi kepolisian sangat penting demi menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum di era demokrasi saat ini.
Komitmen Pemerintah untuk Reformasi
Dengan disetujuinya pembentukan tim reformasi kepolisian, pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal menuju reformasi Polri yang menyeluruh dan berkesinambungan.