

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce memotong dan menyetor pajak transaksi sebesar 0,5% dari omzet para penjual dengan pendapatan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juli–Agustus 2025, sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan fiskal antara toko offline dan online, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Apa yang Akan Berubah?
Marketplace menjadi pemungut pajak
Platform seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop akan diwajibkan memotong pajak 0,5% dari omzet penjual kategori UMKM.
Penjual tak perlu lagi setor langsung
Penjual tak perlu melapor sendiri ke kantor pajak. Marketplace yang akan langsung menyetorkan pajaknya ke negara.
Sanksi jika lalai
Jika pelaporan dan penyetoran oleh platform tidak dilakukan tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif.
Siapa yang Terkena Pajak Ini?
Penjual online dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak ini.
Penjual dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan dikenakan PPN 11% serta PPh sesuai tarif umum.
Pajak Transaksi vs. Pajak Penghasilan
Pajak transaksi 0,5% ini berbeda dari pajak penghasilan UMKM. Sebelumnya, UMKM membayar PPh Final sebesar 0,5% dari omzet secara langsung. Kini, marketplace yang akan memotong dan menyetorkannya, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam kepatuhan pajak.
Reaksi dari Pelaku Industri
Beberapa platform e-commerce menyatakan kekhawatiran bahwa kewajiban ini akan menambah beban administratif dan berpotensi membuat sebagian penjual beralih ke jalur informal di luar platform. Namun, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Tips untuk Penjual Online
1. Kenali Kategori Usaha Anda
Omzet < Rp 500 juta → bebas pajak
Omzet Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar → dipotong 0,5%
Omzet > Rp 4,8 miliar → wajib PKP, pungut PPN dan bayar PPh umum
2. Pantau Fitur Pajak di Marketplace
Pastikan Anda memantau laporan potongan pajak yang tersedia di dashboard masing-masing platform.
3. Tingkatkan Literasi Pajak
Banyak pelaku usaha online belum memiliki NPWP atau pemahaman pajak yang baik. Gunakan kesempatan ini untuk belajar dan menyesuaikan diri.
4. Manfaatkan Aplikasi Pajak
Gunakan aplikasi seperti Klikpajak atau OnlinePajak untuk kemudahan pelaporan dan pelacakan potongan otomatis.
Kesimpulan
Kebijakan pemotongan pajak transaksi oleh marketplace akan berdampak pada jutaan pelaku UMKM online di Indonesia. Meski tujuannya baik, yaitu menyederhanakan kewajiban pajak dan meningkatkan kepatuhan, penjual perlu segera memahami aturan ini agar tidak terdampak secara negatif.