
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ikut mempertanyakan kemunculan buku nikah di pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024, padahal keduanya belum tercatat atau mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama.
Usai menikah secara privat pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikah dalam unggahan mereka di media sosial.
Namun baru kemudian diketahui keduanya mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini karena belum tercatat.
Kemudian, KUA Kecamatan Setiabudi juga menyebut baik Rizky dan Mahalini belum pernah daftar menikah hingga pengajuan itu dilakukan. Padahal, buku nikah sejatinya adalah bentuk lain dari akta nikah bahwa pernikahan pasangan itu tercatat negara melalui KUA.
“Kami belum tahu ya buku nikahnya seperti apa, kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah?” kata kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, seperti diberitakan detikPop pada Senin (11/11).
“Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, kalau dia belum [ada] buku nikah, baru nikah sirih itu. Nikah secara agama,” lanjutnya. “Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatat di KUA,”