
Ketiga calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 dinilai belum bisa menjamin warga mendapatkan air minum saat terbentur dengan regulasi yang ada. Adapun aturan tersebut ada pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum. “Sebanarnya tidak ada yang menjawab ya. Karena yang dipermasalahkan dalam pertanyaan itu adalah mengenai pasal yang sebenarnya diskriminatif,” kata Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, dikutip pada Senin (18/11/2024).
“Di mana orang harus menunjukkan sertifikat tanah dulu baru bisa mendapatkan akses,” imbuh dia. Seyogianya, menurut Elisa, ketiga calon gubernur Jakarta, yakni Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung menjawab pertanyaan panelis dengan mencabut aturan tersebut.
“Enggak ada soal sumbernya dari mana, dari Jatiluhur atau 13 sungai dinormalisasi atau enggak, itu enggak ada hubungannya. Tinggal dijawab, dicabut atau tidak? Gitu,” ujar dia. Walaupun ketiga calon gubernur menjawabnya dengan memberikan solusi lain dengan metode masing-masing, akar permasalahan air bersih warga Jakarta masih ada. “Tetap saja, walaupun sumbernya berlebihan dari Jatiluhur, tapi kalau diskriminatif di awal, ya tidak menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta,” tegas Elisa. Dalam debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 menyinggung bagaimana calon gubernur menjamin air minum untuk warga Jakarta saat terbentur dengan aturan. “(Aturan) ini dapat membuktikan telah membatasi hak warga Jakarta atas air mengingat tidak semua warga Jakarta memiliki hak atas tanah pertanyaannya Apa strategi dan langkah konkrit anda dalam menjamin hak warga Jakarta atas air?” bunyi pertanyaan yang dibacakan moderator.
Dalam menjawab pertanyaan itu, Dharma memilih untuk menormalisasi ke-13 sungai yang ada di Jakarta agar bisa dijadikan sebagai air minum. Sementara, Ridwan Kamil dan Pramono menjawabnya dengan program pipanisasi bagi warga Jakarta dari Waduk Jatiluhur. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.